BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di kawasan Sumber Rejo. Petugas menangkap seorang residivis berinisial MP alias K (31) beserta dua paket sabu siap edar pada Kamis (16/10/2025) dini hari.

Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di kawasan Sumber Rejo. Setelah anggota memastikan kebenaran laporan itu, kami langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Safarudin.

Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Bonto Bulaeng RT 03, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepat di pinggir jalan utama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram
  • 2 lembar tisu warna putih
  • 4 plastik klip bening kosong
  • 1 tas selempang hitam
  • uang tunai Rp300.000
  • 1 unit handphone Samsung warna merah

Menurut AKP Safarudin, MP pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 karena kasus serupa dan baru saja bebas pada 2025. Namun, bukannya berubah, ia justru kembali terjun dalam peredaran sabu.

Dalam interogasi, MP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E dengan sistem penyerahan langsung di pinggir jalan. Rencananya, sabu itu akan dijual seharga Rp1.200.000 per gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kepada E.

“Pelaku ini baru bebas dan kembali mengulangi perbuatannya. Kami masih menelusuri jaringan di atasnya untuk mengetahui sumber pasokan sabu tersebut,” tegas Safarudin.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MP dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas narkoba.

“Setiap laporan warga sangat berharga. Dengan tertangkapnya pelaku ini, berarti satu lagi masyarakat terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi warga yang aktif melapor melalui kanal resmi kepolisian. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba di Balikpapan.(Zik)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.magenta-spoonbill-744011.hostingersite.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855