PALANGKA RAYA — Isu batas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan kembali memanas. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kalteng bersama Pemkab Barito Timur dan Tim Penelusuran Tata Batas Bartim, Selasa (14/10/2025).

Rapat tersebut menyoroti status Desa Dambung, wilayah yang sebelumnya masuk Kalimantan Tengah namun kini tercatat sebagai bagian dari Kalimantan Selatan berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Pemkab Barito Timur bersama Tim Tata Batas menegaskan komitmen mereka memperjuangkan agar Desa Dambung kembali ke wilayah asal.

Ketua Tim Tata Batas Kalteng–Kalsel, Asmadi Ranji, menyebut permasalahan ini sudah lama berlarut. Namun, penyelesaiannya selalu berpihak pada pihak lain.

“Masalah ini sudah lama. Beberapa kali kami ajukan, tapi keputusan selalu tidak berpihak kepada kami,” ujar Asmadi, Rabu (15/10/2025).

Asmadi mengatakan Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur akan mengirim surat resmi kepada Presiden. Mereka ingin persoalan ini ditangani langsung di tingkat nasional.

“Kami akan bersurat ke Presiden dan meminta pertemuan langsung,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus serupa di Aceh. Saat itu, empat pulau yang sempat masuk wilayah Sumatera Utara akhirnya dikembalikan ke Aceh setelah Presiden turun tangan.

“Saya terinspirasi dari kasus Aceh. Karena itu, kami bentuk tim ini,” tambahnya.

Asmadi menegaskan Pemprov Kalteng tidak pernah menyetujui batas wilayah yang membuat Desa Dambung berpindah administrasi.

“Mereka bilang sudah selesai, padahal kami tidak pernah memberi persetujuan,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemerintah pusat bersikap adil dan meninjau ulang keputusan tersebut.

“Kalau di Aceh bisa dikembalikan, kenapa di sini tidak?” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai langkah Pemprov membawa persoalan ini ke tingkat nasional sudah tepat.

“Kami ingin persoalan ini disampaikan secara komprehensif ke Gubernur Kalteng agar diteruskan ke pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Sudarsono, keputusan Kemendagri yang memasukkan Desa Dambung ke wilayah Kalsel tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Sejak dulu masyarakat Dambung adalah warga Kalteng. Kami berharap keputusan itu direvisi,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Kalteng siap menempuh jalur politik untuk memperjuangkan hak warga Desa Dambung.

“Kami siap berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan DPD RI dari Dapil Kalteng,” tegasnya.

Sudarsono menambahkan, keputusan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keputusan itu mengabaikan fakta sejarah dan adat warga setempat. Karena itu, penyelesaiannya harus segera dilakukan,” pungkasnya.(Ann)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.magenta-spoonbill-744011.hostingersite.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo | Threads
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855